TEGAS!! GP Ansor Minta BS Jangan Bawa-Bawa Islam dan Ulama: Jalani Proses Hukum dengan Jantan


Darirakyat.com - Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim menanggapi penceramah, BS yang meminta umat Islam hingga ulama untuk terus berjuang jika ia ditahan usai diperiksa polisi. 

Luqman Hakim meminta BS untuk menjalani proses hukum tanpa membawa-bawa Islam dan ulama. 

Ia menyinggung bahwa umat Islam dan ulama di Indonesia sudah berjuang sejak ratusan tahun lalu sebelum manusia ini lahir. 

“Tidak ada kaitan perbuatan jahat/kriminal yang dilakukan dengan Islam dan Ulama,” kata Luqman Hakim pada Senin, 3 Januari 2022. 

“Jalani saja proses hukum dengan jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam dan Ulama. Takut?” sambungnya. 

Dilansir dari berita Detik News yang dibagikan Luqman Hakim, BS menjalani pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Bandung. 

Sebelum diperiksa, BS sempat berpesan agar umat Islam hingga ulama terus berjuang menyampaikan kebenaran apabila dia ditahan usai diperiksa. 

“Maka, jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara. Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, teruslah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan,” ujarnya pada Senin, 3 Januari 2022.

BS datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. 

Ia juga berpesan agar masyarakat, khususnya umat Islam dan ulama untuk tidak takut akan kezaliman. 

Selain itu, BS juga mengungkapkan dengan suara keras bila dirinya siap untuk memperjuangkan NKRI. 

“Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati, Indonesia merdeka,” ujarnya. 

Sekedar catatan, dalam perkembangan terbaru, BS telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa.(terkini.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel