Mahfud MD Jelaskan Maksud Gus Dur Soal 'Allah Tak Perlu Dibela'



Darirakyat.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut berpendapat soal gaduhnya cuitan dari eks politikus Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu lemah'.

Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud eks Presiden RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tentang diksi 'Allah tidak perlu dibela'.

Dia menekankan maksud Gus Dur tersebut karena Allah maha kuat sehingga tidak perlu dibela, apalagi dengan cara kekerasan atau brutal.

"Allah tdk lemah. Kalau Gus Dur bilang “Allah tak perlu dibela” justeru mnrt Gus Dur krn Allah maha kuat shg tak perlu dibela dgn kekerasan dan brutal," kata Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis, 6 Januari 2022.

Dia juga menjelaskan pernyataan dari Gus Dur soal Allah tak perlu dibela itu banyak dalilnya.

"Bnyk dalilnya, misalnya, Qur’an Surat Alhajj ayat 74: Innallah qowiyyun aziiz, “Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa”," katanya lagi.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat kicauan yang cukup meresahkan publik. Pasalnya, di dalam cuitan di Twitter, ia menyebut bahwa Allahmu ternyata lemah (sehingga) harus dibela.

Ferdinand Hutahaean kemudian dilaporkan ke polisi oleh seseorang dengan inisial HP dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran.

Laporan itu diterima Polri pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB dan langsung ditindaklanjuti.

Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melaporkan, pemeriksaan terhadap saksi langsung dilakukan beberapa saat setelah laporan diterima.

Bareskrim Polri kini menaikkan kasus penanganan perkara ujaran kebencian bernada SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahean dari penyelidikan ke penyidikan.

Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Ferdinand Hutahean tersebut.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis, 6 Januari 2022, seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya.

Kendati begitu hingga saat ini aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ferdinand disangkakan Pasal 45 (a) Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sbusider Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel