Jenderal Andika Perkasa Harus Tegas pada Bawahannya yang Datangi Ponpes HBS




Darirakyat.com - Jenderal Andika Perkasa harus tegas soal Ponpes H*bib B*har. Sosok yang mendatangi Ponpes disebut harus diproses.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mengaku tidak setuju dengan aksi Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.

Untuk diketahui, jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik HB.

Menurutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus turun tangan menegur salah satu bawahannya tersebut karena bekerja tidak sesuai tupoksi.

"Tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. TNI yang mengurusi kemananan secara terus menerus bisa mengurangi pencapaian sikap professional TNI," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (4/2).

Padahal, menurutnya, profesionalitas TNI telah dibangun puluhan tahun dengan sudah payah di era reformasi ini. Hal tersebut juga bukan meruoakan pencapaian yang instan.

"Panglima TNI harus kembali menegakan bahwa tugas utama dan terutama TNI adalah pertahanan, bukan keamanan," tuturnya.

Dirinya juga menilai bahwa memanan merupakan tugas dan kewenangan kepolisian. Oleh sebab itu, menurutnya, masyarakat sangat dirugikan apabila TNI tidak bekerja sesuai tupoksinya.

"Kita merugi berkali-kali. Hanya karena mengurusi seorang, kita kehilangan beberapa hal terkait dengan prinsip bernegara dan demokrasi," ucapnya.

Pertama, menurutnya, hak warga negara tidak bebas dari ancaman dan intimidasi. Kedua, hak warga negara untuk mengemukakan pendapat dan sikap juga terganggu.

"Keamanan negara ada di tangan polisi dan tugas utama TNI menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. Mari kita sudahi masalah ini," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Brigjen TNI Achmad Fauzi selaku Komandan Korem 061/Surya Kencana mendatangi pondok pesantren milik HB.

Dalam video yang telah tersebar di sosial media, jenderal bintang 1 tersebut sempat adu mulut dengan HB terkait pernyataan KASAD Dudung Abdurachman. (genpi.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel