Drama Ayu Thalia: Ngaku Dianiaya Anak Ahok, Kini Malah Berbalik Jadi Tersangka!



Darirakyat.com -  Ayu Thalia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama. Ayu terjerat kasus ini setelah melaporkan Sean atas dugaan penganiayaan.Drama kasus ini bermula saat Sean dilaporkan oleh Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Namun kasus yang dilaporkan Ayu justru dihentikan. Ayu justru dilaporkan balik oleh Sean.

Dirangkum detikcom, Rabu (19/1/2022) berikut ini drama perjalanan kasus yang melibatkan Ayu dan Sean ini:

27 Agustus 2021: Anak Ahok Dilaporkan Ayu Thalia

Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, dilaporkan ke polisi. Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh Ayu Thalia, yang juga dikenal sebagai Thata Anma.

Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengkonfirmasi adanya laporan atas Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

"Iya, jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP," kata Rinaldo saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Selembar laporan polisi itu diterima oleh detikcom, Senin (30/8/2021). Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaja Purnama.

Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaja Purnama pun disangkakan Pasal 351 KUHPidana.

"Selanjutnya saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," tukasnya.

"Saya nggak bisa jawab, sori. Pada saatnya akan jawab," kata Ayu Thalia usai membuat laporan tersebut.

Ayu Thalia lalu dituding melakukan pansos atas laporan polisi tersebut.

1 September 2021: Sean Polisikan Balik Ayu Thalia

Drama perseteruan antara Sean dan Ayu Thalia kian panjang. Setelah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan, Nicholas Sean resmi melaporkan balik Ayu Thalia.

"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2021).

Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Ayu Thalia dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Ramzy.

Nicholas Sean sudah terlebih dulu mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam. Namun ketika itu pihak Nicholas Sean tidak lagi menunggu permintaan maaf dari Ayu Thalia dan memilih menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan itu.

6 November 2021: Polisi Konfrontasi Sean Vs Ayu Thalia

Polsek Penjaringan telah mengkonfrontasi Sean dan Ayu Thalia soal laporan kasus dugaan tindakan penganiayaan ini. Kedua pihak dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Terjadi konfrontasi atau konfrontir ya. Materinya ada 18 pertanyaan," kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).

Konfrontasi terlapor dengan pelapor ini terjadi pada Kamis (4/11). Sedianya agenda itu dilakukan pada Senin (1/11), tapi urung dilakukan.

8 November 2021: Polisi Gelar Perkara Kasus Sean Vs Ayu Thalia

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sean itu ataupun dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah ada tersangka di kasus yang dilaporkan oleh Ayu Thalia ataupun anak Ahok itu.

"Iya begitu. Yang jelas semuanya kami proses, baik yang ada di polsek maupun polres. Kemarin kan dikonfrontir, nanti hasil gelarnya nanti bisa diketahui dilanjutkan atau tidak. Artinya ada tersangka atau kalau tidak cukup bukti dan sebagainya kan baru dikonfrontir," jelas Guruh saat dihubungi detikcom, Senin (8/11/2021).

Jika hasil gelar perkara itu memenuhi cukup unsur, polisi akan menentukan tersangka. Namun, jika tidak cukup unsur, polisi akan menghentikan penyelidikan.

4 Desember 2021: Laporan atas Anak Ahok Dihentikan

Polisi telah menyelidiki laporan selebgram Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.

"Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).

Guruh mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Bukti petunjuk berupa CCTV di lokasi pun telah diperiksa oleh penyidik.

Namun penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sean Purnama kepada Ayu Thalia tidak terbukti. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia tersebut.

"Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti," ujar Guruh.

Atas dasar itu, Guruh mengatakan pihaknya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

5 Desember 2021: Ayu Diperiksa


Pada 5 Desember 2021, Ayu Thalia menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Ayu Thalia didampingi empat pengacara dalam menjalani pemeriksaan tersebut.

10 Desember 2021: Kasus Ayu Naik Penyidikan

Polres Metro Jakarta Utara meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Sean dengan terlapor Ayu Thalia naik ke tingkat penyidikan.

"Laporan polisi Nicholas Sean di Polres Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

19 Januari 2022: Ayu Thalia Jadi Tersangka

Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh Sean. Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Ayu.

"Iya benar. Intinya sudah jadi tersangka. Saya dikabarin kemarin," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Ramzy mengatakan informasi tersangka itu didapatkan pihaknya pada Selasa (18/1).

Polres Metro Jakarta Utara membenarkan Ayu Thalia telah menjadi tersangka di kasus pencemaran nama baik. Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

"Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui prosedur yang sesuai. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.

"Ya adalah, pasti sudah penuhi dua alat bukti kan, cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian," terang Dwi.

Ayu Thalia dijerat di Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel