Aliansi Borneo Apresiasi Polri Tegas dan Cepat Soal Penetapan Tersangka Edy Mulyadi



Darirakyat.com - Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka mengapresiasi langkah Mabes Polri yang telah menahan dan menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Menurut dia, penyidik telah tegas dan cepat menjalankan proses hukum terhadap Edy Mulyadi. Masyarakat adat Dayak pun dinilainya turut mengapresiasi langkah yang telah dilakukan polisi pada Senin, 31 Januari 2022.

"Ini sudah merespons tuntutan, pernyataan, sikap, aspirasi masyarakat suku bangsa dayak pada khususnya dan warga Kalimantan di pulau Borneo pada umumnya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 1 Februari 2022.

Dia berharap dengan penangkapan Edy bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah mengucapkan ujaran kebencian yang bisa menyinggung suku ataupun ras tertentu di Tanah Air. "Kami juga berharap adanya ketulusan itikad baik dari saudara EM jangan sampai ada dalih atau kilah lagi sehingga proses ini dapat berjalan lancar," tutur Rahmat.

Edy Mulyadi langsung menjalani masa penahanan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penahanan didasari atas dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait dengan kekhawatiran penyidik bahwa Edy Mulyadi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.

Sementara itu, alasan objektif karena ancaman yang diterapkan kepada Edy Mulyadi adalah penahanan di atas 5 tahun. Ramadhan menuturkan Edy akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Oleh penyidik Edy dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," tegas dia.

Adapun barang bukti yang digunakan penyidik Bareskrim dalam kasus Edy Mulyadi, menurut Ramadhan, adalah akun Youtube Bang Edy Channel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel