Herry Wirawan Perk0s* 12 Santri, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara




Darirakyat.com - Herry Wirawan pengasuh pondok pesantren di Cibiru, Bandung, yang memperkosa 12 santrinya, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut berdasarkan pasal yang dijeratkan kepada dia dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan.

Herry yang juga merupakan pemilik pesantren itu didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Berikut rincian pasalnya:

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Meski dalam pasal 81 ayat (1) Herry hanya terancam 15 tahun penjara, tetapi dia juga dilekatkan dengan pasal pemberat di ayat (3). Pasal tersebut menambah pidana yang bisa dikenakan kepada Herry 1/3 dari ancaman maksimal, sehingga dia bisa ditambah hukumannya hingga 5 tahun.

Bila dijumlahkan, ia terancam hukuman 20 tahun penjara, apabila dituntut maksimal oleh jaksa dan tuntutan itu dikabulkan oleh hakim.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono, dikutip dari Antara.

Pemerkosaan yang dilakukan terhadap 12 santrinya ini dilakukan oleh Herry di berbagai tempat. Mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. Herry diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. (kumparan.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel