Begini Tanggapan Psikolog yang Diadukan Saipul Jamil soal 'Pedofil Predator Anak'




Darirakyat.com -
Saipul Jamil mengadukan psikolog inisial LG karena tidak diterima dengan predikat 'pedofil predator anak' yang disematkan kepadanya. Psikolog tersebut adalah Lita Gading, angkat bicara soal pengaduan Saipul Jamil ini.Lita Gading tidak banyak berkomentar soal aduan Saipul Jamil ini. Menurut Lita Gading, aduan tersebut hanya untuk cari panggung semata.

"No comment. Keenakan yang lagi cari panggung calon presiden yang lagi bikin partai," ujar Lita saat dihubungi wartawan, Senin (8/11/2021).

Lita mengatakan dirinya justru ingin meluruskan opini publik. Lita kemudian mengirimkan video dirinya di media sosial yang kemudian disoal oleh Saipul Jamil itu.

"Saya bilang untuk kasus SJ ini bukan pedofilia. Dia melakukan pada anak, pelecehan kepada anak di bawah umur. Kalau menurut UU itu umurnya (korban Saipul Jamil) 18 tahun, kurang dari 18 tahun. Jadi pedofilia itu gangguan seksual yang nafsunya pada anak di bawah 14 tahun," ujar Lita pada video tersebut.

"Jadi SJ itu bukan pedofilia. Tapi dia bisa saja untuk pedofilia karena dia punya kelainan seks yaitu homoseksual itu," lanjut Lita.

Saipul Jamil Tak Terima Disebut Pedofil


Saipul Jamil mengadukan seorang psikolog berinisial LG ke Polda Metro Jaya. Dia tidak terima predikat 'pedofil predator anak' yang disandangkan oleh psikolog tersebut kepadanya.

"Kelewatan banget, kalimat 'predator', 'pedofil'," kata Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saipul Jamil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11). Saipul juga ikut hadir.

Farhat mengklaim laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/11). Dalam laporannya itu, Farhat menjelaskan status korban yang dicabuli oleh Saipul Jamil.

"SPKT kan mengaitkan putusan pengadilan. Bukti anak itu 17 tahun 11 bulan. 18 tahun kurang 1 bulan," katanya.

Lebih lanjut, Farhat juga menilai penyambutan kebebasan Saipul Jamil dari penjara yang disoal oleh psikolog, menurutnya, sebagai hal yang biasa. Menurut Farhat Abbas, penyambutan Saipul Jamil adalah hak kliennya merayakan kebebasan dari penjara.

"Dan memprotes masalah penyambutan yang menurut kami penyambutan itu wajar-wajar aja kok. Disambut dengan bunga yang bagus, kalau disambut dengan tepung, telur dipecahin kan nggak masalah. Lempar di kolam renang itu hak orang bebas berekspresi untuk menyambut kemenangan," jelasnya.

Psikolog Lita Gading ini dipolisikan terkait pencemaran nama baik melalui ITE.

"Terkait ITE pencemaran nama baik. Karena dia merasa dia psikolog, terus ketika dia menyatakan psikolog tidak boleh dia seenaknya menjelekkan dia. Seorang psikolog punya kode etik. Rahasia klien harus dijaga, apalagi tidak ada kaitannya dengan dia," bebernya.

"Ini menyangkut mata pencarian Bang Ipul (agar) tidak diganggu. Mereka juga jangan mengganggu, mengatakan itu mata pencarian dengan mengganggu orang lain," katanya.

Untuk diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Saipul Jami divonis 3 tahun penjara pada Juli 2017.

Kemudian, Saipul Jamil mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akan tetapi majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel