Sentul City Bongkar Alasan Somasi Rocky Gerung


Darirakyat.com
- PT Sentul City Tbk buka-bukaan soal somasi yang mereka layangkan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah ramai di media pemberitaan pada Kamis (9/9) ini.Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho membenarkan somasi tersebut. Bahkan somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David dalam keterangan resmi.

David mengatakan manajemen sejatinya tidak hanya melayangkan somasi ke Rocky, namun juga kepada pihak-pihak lain yang juga menduduki lahan dengan sertifikat hak Sentul City.

Lebih lanjut, David mengungkapkan perusahaan juga telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini. Dalam komunikasinya, perusahaan meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Sentul City itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Selanjutnya, perusahaan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan karena perusahaan memang tengah mengembangkan lahan tersebut.

"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," jelasnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung mengadu ke pemerintah usai mendapat somasi dari Sentul City. Isi somasi itu meminta Rocky untuk segera mengosongkan rumahnya atau dia akan berhadapan dengan hukum pidana.

Padahal, menurut Haris Azhar, kuasa hukumnya, Rocky telah menjadi pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sejak 2009. Rocky pun menolak meninggalkan kediamannya seperti yang diminta Sentul City.

Sebelumnya, tanah itu dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960. Namun telah dilakukan oper alih garapan secara sah yang tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

"Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk," tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021. (cnnindonesia.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel