Polisi Akan Panggil 5 Terlapor Dugaan Pelecehan di KPI Pusat



Darirakyat.com - Polisi bakal memanggil lima terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menimpa MS.Lima terlapor dalam kasus ini yakni RM, FP, RE, EO, dan CL. Polisi membutuhkan keterangan mereka untuk menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan yang diduga sudah berlangsung menahun tersebut.

"Nanti untuk [naik] ke penyidikan kami akan mengklarifikasi termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/9).

Untuk korban atau pelapor MS, telah memberikan keterangan awal saat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam kemarin.

"Keterangan awal pertama MSA enggak pernah buat rilis (yang beredar) tersebut. Kedua saudara MSA enggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi tapi memang ada kejadian (pelecehan seksual dan perundungan) itu di 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada," tutur Yusri.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah mendatangi korban MS dan diarahkan untuk membuat laporan polisi.

Korban kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Komisioner KPI untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Tadi malam pukul 11.30 WIB buat laporan polisi didampingi oleh komisioner KPI. Sudah buat laporan polisi, persangkaan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP," tutur Yusri.

Kasus ini terungkap usai MS menceritakannya kepada publik pada awal September ini. Aksi pelecehan seksual dan perundungan ini disebut terjadi pada tahun 2015 lalu.

Atas perbuatan yang diterimanya, MS mengaku merasa trauma dan rendah diri atas perbuatan para pelaku itu. Ia juga menyebut tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.

Peristiwa itu diadukan oleh MS ke ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Namun, disimpulkan bahwa perkara tersebut sebagai kejahatan dan sebuah tindak pidana dan direkomendasikan untuk membuat laporan polisi.

Dua tahun berselang, MS melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun demikian, laporan itu tak diterima dan diarahkan agar korban melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.

Setelahnya, MS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada atasannya. Sejauh ini, KPK telah memeriksa terhadap tujuh orang yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan itu.

"Iya ada investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya," kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/9). (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel