PDIP Kritik Anies Tutup Holywings hingga Pandemi Usai
Thursday 9 September 2021
Edit
Darirakyat.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengkritik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan yang menutup Holywings Resto and Bar, Kemang, selama pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut Gembong, Holywings melanggar aturan selama penerapan PPKM, sehingga seharusnya, sanksi penutupan yang dijatuhkan pun berlaku selama PPKM.
"Kalau kita mau fair, kalau toh diberikan sanksi, sanksi itu sampai dengan pelaksanaan PPKM berakhir. Kenapa? Pelanggarannya kan karena kebijakan PPKM," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (9/9).
"Artinya pelanggaran dilakukan karena penerapan PPKM, bukan pelanggaran dilakukan karena pandemi. Itu dua hal yang berbeda," tambahnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI ini mengatakan dalam pemberian sanksi, seharusnya banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemprov.
"Jangan sampai sanksi yang diberikan mematikan usaha," katanya.
Berkaca dari kejadian di Holywings itu, ia meminta jajaran Pemprov untuk lebih meningkatkan pengawasan di lapangan. Menurutnya, masih adanya tempat usaha yang melanggar aturan lantaran lemahnya pengawasan.
"Pelanggaran terjadi karena tidak ada pengawasan, jadi dalam konteks pelanggaran tidak boleh kita timpakan kepada pengusaha," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memastikan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama pandemi virus corona (Covid-19).
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menutup Holywings karena melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik sampai pandemi ini selesai," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).
Anies mengatakan, pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September. (cnnindonesia.com)
"Kalau kita mau fair, kalau toh diberikan sanksi, sanksi itu sampai dengan pelaksanaan PPKM berakhir. Kenapa? Pelanggarannya kan karena kebijakan PPKM," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (9/9).
"Artinya pelanggaran dilakukan karena penerapan PPKM, bukan pelanggaran dilakukan karena pandemi. Itu dua hal yang berbeda," tambahnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI ini mengatakan dalam pemberian sanksi, seharusnya banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemprov.
"Jangan sampai sanksi yang diberikan mematikan usaha," katanya.
Berkaca dari kejadian di Holywings itu, ia meminta jajaran Pemprov untuk lebih meningkatkan pengawasan di lapangan. Menurutnya, masih adanya tempat usaha yang melanggar aturan lantaran lemahnya pengawasan.
"Pelanggaran terjadi karena tidak ada pengawasan, jadi dalam konteks pelanggaran tidak boleh kita timpakan kepada pengusaha," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memastikan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama pandemi virus corona (Covid-19).
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menutup Holywings karena melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik sampai pandemi ini selesai," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).
Anies mengatakan, pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September. (cnnindonesia.com)