Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Begini Komentar Denny Siregar dan Abu Janda



Darirakyat.com - Penceramah Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi, Kamis (26/8/2021). Sontak kabar tersebut disambut suka cita, terutama Denny Siregar.

Ditangkapnya Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi publik. Bahkan tagar Yahya Waloni Ditangkap bergema di media sosial.

Ucapan terima kasih datang dari akun Twitter @Dennysiregar7 dengan mentautkan link berita tentang penangkapan Yahya Waloni.

Yahya Waloni ditangkap, Denny Siregar : Yesss. [Foto:tangkapan layar Twitter]

"Yessss ! Makasih @DivHumas_Polri @CCICPolri," cuitnya seperti dikutip SuaraMalang.id, Kamis.

Unggahan itu juga mendapat komentar senada dari warganet.

"Alhamdulillah," tulis warganet.

"Gerombolan provokator penghina agama antri satu demi satu masuk bui.," sahut warganet lainnya.

"Terima kasih Pak Polisi, sudah mendengar aspirasi suara kaum minoritas. Semoga waloni dpt ganjaran setimpal dan bertobat !!!," ujar netizen lainnya.

Sementara, menyadur dari Anatra, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan Muhammad Yahya Waloni.

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

Mengenai apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Abu Janda menilai ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni merupakan bentuk keadilan khususnya bagi umat non muslim. Hal itu diungkapkan Abu Janda melalui unggahan di Instagram pribadinya sembari mencolek akun Polri.

"Terima kasih @divisihumaspolri @ccicpolri telah memberikan rasa keadilan pada umat non islam," tulisnaya menanggapi pemberitaan penangkapan Ustaz Yahya Waloni.

Ia menyebut kalau pasal penodaan agama tida hanya menghukum penista agama Islam, melainkan penista agama lain juga.

"Keadilan itu ada di negeri ini. Faith in justice restored, Bravo Polri," pungkasnya.
Ustadz Yahya Waloni tiba di Mabes Polri setelah ditangkap polisi. Ustadz Yahya Waloni ditangkap polisi karena menistakan agama Kristen. (Suara.com/Yasir)

Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/4/2021).

Pria yang lahir 30 November 1970 itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Senada dengan hal itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.

"Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya," kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.

"Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini," sambungnya.
ORD]

Yahya Waloni disebut menistakan agama Kristen karena menyebut Bibel fiktif dan palsu. Ustaz Yahya Waloni diancam pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seruan agar Ustaz Yahya Waloni ditangkap menguat. Setelah Muhammad Kece ditangkap polisi, karena dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW.

(suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel