Jlebb!! Pesan Menohok Pengurus RW ke Warga: Jual Mobilnya Buat Beli Parkiran
Thursday 19 August 2021
Edit
Darirakyat.com - Parkir mobil di jalan perumahan dan bukan di garasi kerap jadi masalah dalam kehidupan bertetangga. Di media sosial beredar spanduk pengurus Rukun Warga (RW) meminta agar menyiapkan garasi sebelum membeli mobil, ternyata banyak dukungan dari warganet.
Spanduk tersebut berisi imbauan dengan ilustrasi memarkirkan mobil di depan rumah sendiri dengan memakan ruang jalan. Potret tersebut diunggah ulang melalui akun instagram @mobilgue, terlihat dibuat oleh pengurus RW 12 Desa Simpangan.
"Punya mobil nggak punya parkiran. Mending jual aja mobilnya buat beli parkiran. Ada hak jalan orang lain yang kamu ambil bro," bunyi pesan dalam spanduk tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (19/8/2021).
Postingan tersebut justru mendapat dukungan warganet. Beberapa di antaranya bahkan mengeluhkan hal yang sama.
"Bener banget ini. Gue lebih respect sama orang yang punya parkiran tapi belum punya mobil, dibanding orang yang punya mobil tapi gapunya parkiran. Pak RW sini pindah ke komplek saya aja biar dibenahin masalah begini wkwkw," tulis @jul****.
"Betul stuju, suka kali parkir dpan rmah yg jalannye sempit," komen @120y***
"Emang kudu digalak'kan program wajib punya garasi kalau mau beli mobil," tambah @tata***
Memang belum semua pemerintah daerah mengakomodir ketentuan pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi sendiri dan memarkirkan kendaraannya digarasi miliknya, serta tidak ada larangan menggunakan ruang jalan depan pemukiman warga untuk berparkir.
Tapi beberapa daerah lain sudah mengaturnya, misalnya Jakarta. Provinsi ini memiliki Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, di mana dalam pasal 140 terdapat kewajiban:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Wilayah lain seperti kota Depok baru merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat pada awal tahun 2020 lalu. Raperda diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk parkir mobil, implementasi aturan ini bakal berlaku dua tahun.
Dikutip dari detik's Advocate, dari Peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Andika Putra Eskanugraha menyebutkan jika terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan parkir di ruas jalan karena mengganggu ketertiban umum maka sekalipun berparkir di depan rumah sendiri yang menggunakan ruas jalan maka hal ini melanggar hukum.
Apabila tidak ada peraturan yang mengatur maka ruas jalan dalam area pemukiman adalah pemanfaatan bersama yang masuk fungsi sosial dan selayaknya apabila terdapat masalah dalam penggunaannya dapat dimusyawarahkan dengan melibatkan masyarakat atau Lembaga Masyarakat (Rukun Tetangga / Rukun Warga).
lebih lanjut dalam penjelasannya, jalan adalah fasilitas umum yang tidak akan terbit sertipikat hak atas atas tanah. Bagi penghuni yang memanfaatkan jalan di muka pemukimannya, maka sifat pemanfaatan ini adalah penggunaan untuk akses keluar masuk hunian tanpa dapat mengklaim bahwa jalan di muka pemukimannya adalah haknya.
Pemakaian bersama ini adalah wujud fungsi sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka yang dilarang adalah memarkir kendaraan di muka pemukiman orang lain (depan pintu / gerbang) hingga pemilik rumah tidak memiliki akses keluar masuk pemukimannya. Apabila dalam suatu jalan tersebut terdapat dua kendaraan yang menutup akses orang lain untuk melewatinya, maka yang merasa dirugikan akibat tidak dapatnya akses melewati jalan ialah yang berhak menuntut ganti kerugian (masing - masing bersikukuh menghaki ruas jalan di muka pemukimannya).
Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto juga menghimbau agar pemilik mobil mengerti soal etika perparkiran kendati di wilayah pemukiman tempat tinggal sendiri. Utamanya pastikan agar mobil tidak menghalangi akses jalan orang lain.
"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan," kata Andry. (detik.com)