Indonesia Raya Berkumandang di Olimpiade, Dik Doank Sentil Uki Eks NOAH


Darirakyat.com - Aktor sekaligus aktivis Dik Doank menyinggung Uki mantan personel band NOAH soal musik haram lewat unggahan upacara kemenangan Greysia/Apriyani di Olimpiade Tokyo 2020 saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan."EMAS OLIMPIADE. BISMILLAH. Sahabatku Uki NOAH, lagu dan 'MUSIK' INDONESIA RAYA telah berkumandang menyatukan Bangsa ini yang karena pandemi nyaris porak poranda," tulisnya.

Tulisan berlanjut, "Tidak ada maksiat! tidak ada zinah! tidak ada yang mabok, sportif, kompetisi, sehat!... Ayo kita rayakan dengan bersyukur... Astagfirullah. ALFATIHAH."

Sebelumya, Uki berpendapat secara tidak langsung bahwa musik haram dan bisa menjadi pintu maksiat. Pernyataan itu ia sampaikan setelah resmi keluar dari NOAH pada Agustus 2019 lalu.

"Terus kalau saya bilang dengan uang ini (musik) saya bisa sedekah dengan banyak segala macam, tapi kita melakukan hal yang haram, tidak bisa" ujar Uki dalam sebuah potongan video yang beredar di YouTube.

Menurutnya, dengan tidak bermusik bisa menutup pintu menuju hal-hal yang dinilai haram dan maksiat. Seperti konsumsi minuman beralkohol dan berada dalam satu ruangan wanita.

Uki melanjutkan, "Jadi saya mengingatkan diri saya sendiri, buat kalian juga, buat para musisi juga. Jangan mau jadi pintu maksiat untuk orang lain memasuki maksiat itu sendiri."

Pendapat Uki juga mendapat respons dari musisi legendaris Rhoma Irama. Menurutnya, musik merupakan salah satu sarana untuk berdakwah dan bisa menjadi hal bermanfaat dengan orang yang tepat.

"Dulu zaman Nabi Muhammad SAW enggak ada televisi, begitu ada TV, media ini digunakan untuk dakwah. Begitu juga musik," lanjutnya.

"Bisa menjadi arus, ketika musik ini bisa membawa kepada kemaslahatan. Ketika musik ini bisa membawa kita kembali pada Allah," tuturnya, Kamis (29/7).

"Kalau manusia di belakang senjata orang beriman, dia enggak akan menembak sembarangan. Begitu juga gitar, pisau, tergantung siapa yang pegang gitarnya," kata Rhoma.

(cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel