Aturan Baru Anies Baswedan: Masuk Mal, Warteg dan Pasar Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19



Darirakyat.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Kepgub yang diteken pada 3 Agustus 2021 lalu mengatur sejumlah aktivitas di ruang publik dengan menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.

Pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi Covid-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian keterangan dalam Kepgub 966 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan menegaskan kalau pusat perbelanjaan/mall ditutup hanya dibuka bagi pegawai toko yang melayani akses penjualan secara daring.

Setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memerhatikan ketentuan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Anies Baswedan menyampaikan, tidak alasan bagi warga untuk tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebab kata Anies Baswedan menjelaskan, gerai vaksinasi Covid-19 di Jakarta sudah sangat masif, digelar di banyak tempat.

"Lokasi vaksinasi ada dimana saja, anda tinggal datang hari ini, besok langsung bisa vaksin," kata Anies Baswedan.

Kata dia, kalau masyarakat mau ke pasar besok, maka hari ini bisa vaksin di ratusan tempat di Jakarta.

Oleh karena itu kata Anies Baswedan alasan bahwa tidak bisa vaksin di Jakarta sulit diterima.

"Karena anda bisa akses dimna saja, kapan saja, anda tinggal datang lalu melakukan vaksinasi cukup dengn satu kali vaksin sesudah itu anda bebas bergerak," tutur dia.

Anies Baswedan menegaskan, syarat vaksinasi Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta tidak dilakukan dua bulan lalu, tapi sekarang sesudah 7,5 juta orang mendapatkan vaksinasi.

Maka dengan tambahan tiga juta dalam dua pekan ke depan akan ada 10 juta orang di Jakarta sudah tervaksinasi.

"Maka saya mengundang kepada semuanya untuk kerjakan itu," ujar dia.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel