Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara, Fadli Zon Geram: Sangat Tak Adil, Sesat, dan Politis




Darirakyat.com - Anggota DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.

Fadli Zon menilai bahwa vonis hakim tersebut sangat tidak adil, sesat, dan politis.

“Sangat tak adil, sesat n politis,” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Sabtu, 31 Maret 2021.

“Harusnya menantu HRS bebas,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meyatakan bahwa terdakwa Muhammad Hanif Alatas bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum,” ujarnya, dilansir dari Sindo News.

Hanif dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Hanif Alatas, yakni dianggap meresahkan masyarakat.

“Dan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” ungkap Hakim. (makassar.terkini.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel