Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka? Polisi Beri Penjelasan



Darirakyat.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sopir pribadi Nia Ramadhani inisial ZN (43) juga sebagai tersangka. Meski begitu ketiganya belum dilakukan penahanan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan bahwa alasan belum dilakukan penahanan lantaran masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Begini 3x24 jam itu masa penangkapan pertama. Nanti apabila diperlukan kami akan perpanjang penangkapan 3x24 jam menjadi 6 hari. Berarti ada penambahan 3x24 jam lagi gitu. Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu 10 Juli 2021.

Menurut Panjiyoga, kasus Nia Ramadhani dan suaminya itu masih proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyelesaikan perkara tersebut agar dapat berjalan sesuai aturan.

"Belum (ditahan) masih kita pendalaman lagi karena kita kan nggak mau salah langkah di sini. Karena kewenangan di kasus narkotika penangkapan itu ada 3x24 jam apabila masih diperlukan ditambah lagi 3x24 jam," ucapnya.

Diketahui penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan pada Rabu 7 Juli 2021 kemarin sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Mulanya polisi menangkap sopir dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie inisial ZN (43). Disana polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram.

Kepada petugas ZN mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie untuk dikonsumsi.

"Yang bersangkutan mengakui barang tersebut barang milik RA itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat.

Kemudian lanjut Yusri, dari informasi tersebut petugas melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Disana polisi mendapatkan Nia Ramadhani yang tengah berada di rumah dan mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu.

"Ditemukan alat hisap sabu milik RA," kata Yusri.

Usai penggeledahan ZN dan Nia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian sekira pukul 20.45 WIB Ardi Bakrie suami Nia yang mengetahui adanya penangkapan tersebut langsung menuju Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

"Dilakukan tes urine (ketiganya) dinyatakan positif mengandung metamphetamin atau sabu," tuturnya.

Adapun ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini ketiganya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. (pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel