Demi Bertemu Penghina Anak dan Cucunya, Ortu Ayu Ting Ting Ngelabrak ke Bojonegoro Saat PPKM Level 4. Kok Bisa?



Darirakyat.com -
Ayah Ayu Ting Ting, Rojak, dan istrinya, Umi Kalsum, pergi dari Depok ke Bojonegoro demi bertemu dengan pem-bully anak dan cucunya. Bagaimana cara mereka pergi ke Bojonegoro, Jawa Timur, di tengah pemberlakuan pembatasan ketat?

Sebagaimana diketahui, Ayah Ojak, sapaan akrab Rojak, mendatangi rumah hater yang diketahui bernama Kartika Damayanti pada hari Rabu (28/7).

Kedatangan orang tua Ayu Ting Ting itu ternyata hanya disambut oleh orang tua Kartika Damayanti. Kartika, yang diduga menghina Ayu Ting Ting dan Bilqis Khumairah Razak, ternyata bekerja sebagai TKI di Singapura.

Ibunda Ayu Ting Ting, Umi Kalsum, mengungkapkan kekecewaannya. Dia bahkan sampai mencolek KBRI Singapura untuk membantu menangani.

"Selamat pagi semuanya. Semoga apa yang ibu lakukan kemarin jujur hati ibu ayah belum puas," tulis Umi Kalsum dalam unggahannya yang dilihat Kamis (29/7/2021).

Orang tua Ayu Ting Ting datang ke rumah oknum yang mem-bully anaknya dengan membawa serta polisi. Umi Kalsum masih berharap Kartika Damayanti bisa kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan ulahnya yang sudah menghina Ayu Ting Ting dan Bilqis Khumairah Razak.

"Walaupun belum puas, belum selesai, belum tuntas masalah ini, yang sudah menghina cucu dan anak ibu, semoga di luar sana bisa membantu membawa manusia itu kembali ke indonesia aamin bismillah," harap ibunda Ayu Ting Ting.

Umi Kalsum tidak menjelaskan bagaimana cara mereka bisa lolos dari penyekatan PPKM Level 4-3. Dalam unggahan tersebut, mereka tampak mengendarai mobil.

Untuk diketahui, Kota Depok termasuk daerah yang masuk status level 4. Sementara itu, Kabupaten Bojonegoro masuk level 3. PPKM level 3-4 memberlakukan penyekatan di sejumlah titik

Syarat Perjalanan PPKM Level 4 untuk Transportasi Darat:


Adapun syarat perjalanan dengan mobil tertuang dalam SE No 56/2021. Berikut sejumlah syarat berkendara di wilayah PPKM:

1. Wajib menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Untuk perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan (untuk perjalanan kurang dari 2 jam), terkecuali bagi perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau hasil negatif Rapid Test Antigen H-1. Syarat tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

5. Perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal hanya diwajibkan memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

6. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

7. Pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

8. Jika surat keterangan COVID-19 negatif tapi ada gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

9. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes hasil negatif COVID-19.

10. Penumpang kendaraan bermotor umum dan mobil pribadi juga dibatasi. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

11. Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel