Daftar 4 Bansos Covid-19 yang Cair di Bulan Juli 2021, Diskon Listrik hingga BST Kemensos


Darirakyat.com - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Untuk mendukung PPKM Darurat, Pemerintah kembali menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) di bulan Juli 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan bansos akan segera disalurkan dan dibayarkan pekan ini di bulan Juli 2021.

"Perlindungan sosial, ini tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli. Sehingga bisa membantu masyarakat," kata Sri Mulyani menyampaikan arahan Jokowi usai Sidang Kabinet Paripurna via telekonferensi, Senin, 5 Juli 2021, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam presentasi Sri Mulyani secara virtual, merinci beberapa bansos mulai dari diskon listrik, Kartu Sembako, BLT Desa dan insentif usaha.

Berikut ini 4 bansos yang cair Juli 2021 selama PPKM Darurat:


1. Program Keluarga Harapan (PKH)


Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH juga menjadi program Kementerian Sosial dalam membantu warga yang terdampak Covid-19.

"PKH akan dilakukan percepatan penyalurannya pada triwulan dua ini pada bulan Juli," kata Sri Mulyani.

Bansos PKH ini bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesehatan keluarga seperti untuk biaya transportasi ke layanan kesehatan, membeli makanan bergizi serta kebutuhan perlengkapan kesehatan.

2. Bansos Sembako (BNPT)


Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berada di bawah Kemensos. Bantuan ini akan diberikan tiap bulan dengan jumlah Rp200.000 per bulan per KK.

Penyaluran bansos Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk kuartal tiga 2021, Juli hingga September 2021, akan dipercepat oleh pemerintah.

Penyaluran bansos Kartu Sembako BPNT kuartal tiga akan disalurkan sekaligus pada Juli 2021.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bansos Kartu Sembako BPNT, bisa didapatkan dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Kartu Sembako BPNT yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website DTKS Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

3. BST Kemensos

Seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berdampak di beberapa sektor, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Tri Rismaharini, Kamis, 1 Juli 2021, dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.

Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan, sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijinkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Mensos.

4. Stimulus Diskon Listrik Juli 2021

PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021.

Stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa PPKM Darurat.

Dikutip dari laman resmi Pln.go.id, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik PLN periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel