Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK




Darirakyat.com - Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI), Anita Wahid mengatakan bahwa pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan 51 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jabatan menjadi ASN. Ia tidak ingin pemecatan tersebut menumpulkan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

"Akibatnya kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol. Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan keputusan tersebut," kata Anita dalam keterangan resminya, Minggu (20/6/2021).

Putri Presiden keempat-RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu juga menantang agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil asesmen TWK pegawai KPK ke publlik. Ia ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi pegawai KPK.

"Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK itu," ujarnya.

Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK telah dinonaktifkan. 51 diantaranya dipecat dengan alasan sudah tidak bisa dibina, sementara 24 pegawai KPK yang masih dibina akan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara pada Julli 2021 mendatang. (jitunews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel