Tuntutan MRS Lebih Berat Dibanding Pentolan FP* Lainnya. Jaksa: Dia Nggak Sopan
Tuesday, 18 May 2021
Edit
Darirakyat.com - Eks pentolan FP* MRS, diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan MRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Selain itu, Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hingga meringankan MRS.
"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata Jaksa.
Lanjutnya, ia mengatakan jika MRS tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut MRS mengganggu ketertiban umum hingga bersikap tidak sopan selama persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar Jaksa.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," tambahnya.
Selain itu, hal yang meringankan tuntutan MRS, yakni ia diharapakan bisa memperbaiki diri dikemudian hari.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.
“Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Selain itu, MRS juga dituntut 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan. Sementara mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dituntut 1,6 tahun.
Eks Ketua Umum FP* KH Ahmad Shabri Lubis bersama empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
MRS diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya. (wartaekonomi.co.id)