MA Batalkan SKB 3 Menteri yang Dikeluarkan Nadiem Makarim, Tito Karnavian dan Gus Yaqut soal Seragam Sekolah




Darirakyat.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. SKB tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

SKB tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Februari lalu.

Pokok isinya melarang pemerintah daerah dan instansi di bawahnya mengeluarkan peraturan maupun imbauan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri. Provinsi Aceh dikecualikan dari aturan tersebut.

Seperti tertuang dalam naskah putusan gugatan uji materi SKB dengan nomor perkara 17 P/HUM/2021, hakim yang menyidangkan gugatan uji materi terhadap SKB tersebut adalah Yulius, Sudaryono, dan Irfan Fachrudi. Sementara, gugatan dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat.

Salah satu yang menurut hakim MA dilanggar SKB tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Hindari Perda Diskriminatif

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menghargai keputusan MA terkait pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Dia pun meminta ketiga Kementerian bisa segera mencabut SKB tersebut.

Syaiful lalu menjelaskan, sebetulnya SKB 3 Menteri itu dibuat untuk menjaga keragaman dan mempertahankan kebangsaan di lingkungan sekolah sehingga tidak terjadi ruang diskriminasi di sekolah terhadap siswa dan siswi.

Syaiful lantas menyinggung keputusan MA agar SKB 3 Menteri dicabut, yakni UU Nomor 23 soal kewenangan sekolah berada di tangan pemda. Atas dasar itulah, dia pun mengingatkan agar pemda tidak menjadikan keputusan MA tersebut sebagai euforia untuk membuat kebijakan intoleran.

"Karena itu, kita imbau kepada pemda masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai area zona yang anti diskriminasi khususnya terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita. Karena memang mereka yang punya kewenangan yang diatur dalam UU nomor 23 soal Pemda. Jadi kejadian ini jangan sampai menjadi euforia malah Pemda berlomba lomba keluarkan kebijakan yang malah kontradiktif bagi penjagaan kita terhadap keragaman yang ada di Indonesia," jelasnya.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel