Usai Mangkir Gegara Anies, Wagub DKI Kini Ngaku Siap Hadir ke Sidang MRS




Darirakyat.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kesiapannya menjadi saksi persidangan pentolan FP* MRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Riza siap memberikan kesaksiannya dan menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Riza sendiri sempat mangkir dari panggilan pengadilan saat diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 19 April lalu.

Alasannya, di saat yang bersamaan Riza memiliki urusan untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan di rapat paripurna DPRD DKI.

Jika dipanggil lagi, Riza menyatakan akan menyanggupinya sebagai bagian dari kewajiban seorang warga negara.

"Prinsipnya sebagai warga negara kita harus patuh dan taat pada hukum yang berkeadilan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Riza mengakui saat undangan pertama tidak bisa meninggalkan kegiatannya di rapat paripurna.

"Saya termasuk yang diundang, namun demikian kemarin ada paripurna. Nanti sekalian kami lihat berikutnya," pungkasnya.

Kuasa hukum MRS sebelumnya menyebut kemungkinan Wagub Riza Patria bakal dihadirkan jaksa penuntut umutm ke sidang Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) lalu.

Salah satu kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar, memperkirakan saksi yang dihadirkan jaksa hari ini diprediksi bakal ada 5 sampai 10 orang.

"Mungkin ada 5 atau 10 saksi kasus kerumunan. Nama-namanya kita belum dapet tapi kan urutan. Kemarin juga ngacak kan," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Senin (19/4).

Aziz mengaku tak mengetahui persis nama-nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Namun, bicara kemungkinan nama Wagub DKI Jakarta Ariza disebut bakal bersaksi.

"Nama-namanya saya lupa, tapi urutan aja dari BAP-nya. (Anies Baswedan) nggak ada di kesaksian. Yang ada wakil Gubernur DKI, harusnya hari ini," tuturnya.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, MRS didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, MRS didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (suara.com)






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel