Tidak Percaya Munarman Terlibat, Jika Aparat Dapat Membuktikan Siap-siap Fadli Zon Diciduk



Darirakyat.com -
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi merespons pernyataan Politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang menyebut penangkapan Eks Sekretaris Umum Munarman terkesan mengada-ada.




Bahkan, anak buah Prabowo Subianto tersebut mengaku tidak percaya atas tuduhan Munarman terlibat aksi terorisme. 

“Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini,” cuitnya dalam akun Twitternya @fadlizon, seperti dilihat, Rabu (28/4).

Lanjutnya, ia menilai penangkapan tersebut hanyalah semata-mata karena aparat yang kurang kerjaan. 

“Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan,” tukasnya.

Namun, menurut Teddy jika Fadli Zon tidak mempercayai hal tersebut maka hal tersebut merupakan hak mereka.

Sambungnya, aparat juga memiliki hak untuk tidak percaya dengan omongan Fadli Zon.

Bahkan, menuruut dia, aparat dapat menciduk Fadli Zon jika Munarman benar terlibat.

"Kalau fadlizon and the gank gak percaya dugaan munarman teroris, itu hak mereka. Karena hak aparat juga untuk gak percaya omongan fadlizon and the gank, bahkan aparat berhak menciduk mereka JIKA Munarman terbukti dan DITEMUKAN ADA keterlibatan @fadlizon cs membantu Munarman," tulisnya, seperti dilihat, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, memberikan penjelasn terkait aksi Tim penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang resmi menetapkan Eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sebagai tersangka pada 20 April 2021, atau satu minggu sebelum dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4). 

Ia pun meminta publik untuk tidak keliru terkait proses yang dilakukan terhadap Munarman. 

"Jadi ini ditetapkan dulu tanggal 20, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," tegasnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan penetapan tersangka sudah sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan para penyidik juga memiliki bukti cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (wartaekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel