Pernyataan Pedas PKB untuk MRS yang Tuding Bima Arya Berbohong

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim


Darirakyat.com
- Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim ikut merespons sidang terdakwa kasus kerumunan Eks pentolan FP* MRS, yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur.

Menurut dia, MRS terlalu arogan. Sebab sejak awal pihaknya kerap menantang Presiden, TNI, dan seolah tidak pernah takut dengan hukum.

"Penyesalan itu datang di belakang. Jika di depan, namanya Pendaftaran. Stlh diproses hukum, baru tanya kenapa tdk ditempuh jalan kekeluargaan. Dulu nantang Presiden, TNI, Polisi dan jaksa seolah tdk takut hukum. Ini bukti, hukum berlaku sama utk smua, tak peduli copet atau tokoh," katanya, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya, MRS mengamuk dan menuding Bima Arya berbohong. Awalnya, ia mencecar dengan berbagai macam pertanyaan terkait berita acara pemeriksaan yang menyatakan dirinya berbohong.

"Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sekaligus Kepala Satgas Covid-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan. Terima kasih," tegasnya.

MRS juga menyatakan bahwa jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien dan juga ke rumah sakit.

"Jadi, saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan Anda," ucapnya.

Majelis hakim kemudian berusaha menenangkan dengan meminta MRS dan jaksa penuntut umum untuk bersabar. Namun, MRS masih terus marah dan tetap menyebutkan Bima Arya berbohong.

"Sekarang saya membuktikan beliau berbohong. Itu hak saya penuntut umum," kata Rizieq.

Dalam kesaksiannya, Bima merasa pihak Satgas Covid-19 Bogor dihalang-halangi oleh pihak rumah sakit perihal sudah atau tidaknya Rizieq menjalani tes usap PCR.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," ujar Bima Arya.

Hingga kemudian, MRS menuding Bima Arya telah berbohong. Lantas, tudingan tersebut langsung dibalas oleh Bima Arya dengan menyebut bahwa yang melakukan kebohongan justru adalah MRS.

"Saya menyatakan bahwa MRS berbohong," ujar Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

"Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," ucap Bima.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, diketahui jika MRS terbukti positif Covid-19. "Tim dokter pun menyampaikan kepada MRS tadi, bahwa dia di Rumah Sakit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid juga ada, artinya memang tidak sehat," jelasnya.

Kemudian, ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti hasil tes tersebut dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.

"Ini yang kami antisipasi. Ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan, apapun itu," lanjutnya.

Seperti diketahui, MRS dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wartaekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel