BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Alat Damkar Jakarta Sebesar 6,5 Milyar
Monday 12 April 2021
Edit
Darirakyat.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Hasil pemeriksaan BPK itu ditemukan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 6,5 miliar.
Kelebihan RP 6,5 itu untuk pengadaan empat paket pengadaan mobil pemadam yang terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.
Untuk unit submersible ini pelaksananya adalah PT IA, unit quick response PT IA, unit penanggulangan kebakaran pada saran transportasi massal PT ND, dan unit pengurai material kebakaran pelaksananya PT LW.
Hasil pemeriksaan atas proses lelang tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Pertama terkait HPS (harga perkiraan sendiri) yang tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Unit Submersible, dalam penyusunan HPS hanya atas satu survei perusahaan dan tidak terdapat perbandingan harga atas unit tersebut," tulis BPK.
BPK menemukan pada 25 Maret 2019 diketahui riwayat HPS hanya dilakukan pada satu perusahaan saja yang mana diketahui sebagai pemenang lelang atau pelaksana kontrak. Termasuk dalam pengadaan unit quick response yang mana sama-sama dilaksanakan oleh PT IA.
Lalu untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, berdasarkan riwayat HPS 25 Februari 2019, dilakukan survei atas harga satu unitnya. Pada dokumen itu dilakukan perbandingan atas empat harga yang berasal dari PT ND senilai Rp 8,8 miliar, UFM (LUF 60) senilai Rp 4,2 miliar, Magirus, TAF 20 senilai Rp 9,1 miliar, dan Cosem Rp 5,8 miliar. HPS Rp 8,8 miliar itu disebutkan diajukan oleh PT ND.
BPK mengungkap dalam empat paket pengadaan itu diketahui penyusunan HPS berdasarkan data dari penyedia.
"Berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusunan HPS berindikasi tidak akuntabel dan tidak berasas keadilan dan berindikasi dalam pelaksanaan pengadaan terdapat indikasi konflik kepentingan dikarenakan pengadaan telah mengarah kepada perusahaan tertentu," tulis BPK.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan atas pembayaran item, di mana diketahui harga riil pembelian barang atas empat paket itu lebih rendah dari harga kontrak yang sudah dibayarkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI. Berikut rincian dari BPK:
1. Unit Submersible
Harga riil: Rp 9 miliar
Nilai kontrak: Rp 9,7 miliar
selisih: Rp 761 juta
2. Unit quick response
Harga riil: Rp 36 miliar
Nilai kontrak: Rp 39 miliar
selisih: Rp 3,4 miliar
3. Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal
Harga riil: Rp 7 miliar
Nilai kontrak: Rp 7,8 miliar
selisih: Rp 844 juta
4. Unit pengurai material
Harga riil: Rp 32 miliar
Nilai kontrak: Rp 33 miliar
selisih: Rp 1,4 miliar
Jika ditotal selisihnya atau kelebihan pembayarannya yakni Rp 6,5 miliar.
Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi buka suara atas kelebihan pembayaran untuk pengadaan alat damkar itu. Satriadi mengatakan pengembalian dana itu sudah 90%.
Satriadi menerangkan, BPK memberi tenggat waktu yang berbeda-beda untuk setiap perusahaan.
"Kan itu beda-beda. Kan ada berapa kegiatan, tergantung besarannya. BPK akan melihat seberapa besar kalau misalkan Rp 10 miliar sama yang Rp 25 miliar pasti lebih lama yang Rp 25 miliar, dong," jelasnya.
Sejauh ini, Satriadi mengaku tak menemui kendala dalam proses ini. Bahkan dia optimistis kekurangan 10% bisa terpenuhi di tahun ini. Pihak ketiga, lanjut Satriadi, secara rutin memberikan laporan kepada Dinas Gulkarmat.
"Sukses deh pokoknya tahun ini," kata dia.
"Pokoknya sampai saat ini sudah 90% dari Rp 6,5 miliar. Bayangin loh, dari Rp 6,5 miliar sudah 90%, berarti kan tinggal sebentar lagi selesai. Yang dimaksud mark up atau apa itu tuh nggak bisa juga, kan kalau sudah dikembalikan kan sudah tidak terjadi lagi kerugian negara kan. Pengembaliannya pun pihak ketiga bukannya kita," sambungnya.
(detik.com)