Sah! Sri Mulyani Cekal Anak Soeharto Tak Boleh ke Luar Negeri
Saturday, 6 March 2021
Edit
Darirakyat.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan Bambang Trihatmodjo yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Artinya, anak mantan Presiden Soeharto ini tidak bisa meninggalkan Indonesia sampai memenuhi kewajibannya kepada negara.
Putusan bahwa gugatan Bambang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Amar putusan. Mengadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima," seperti dilansir CNBC Indonesia, dari detik.com Jumat (5/3/2021).
Sebagaimana diketahui, Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case serupa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Menurut Puspa, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
"Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," kata Puspa.
Surat Keputusan tersebut dirilis Sri Mulyani pada akhir tahun 2019 sebab Bambang sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan ke negara.
Pencekalan Bambang melalui surat keputusan tersebut berlaku sejak Mei 2020 hingga enam bulan ke depan.
Tidak terima dengan pelarangan tersebut, Bambang pun mengajukan tuntutan terhadap Sri Mulyani. Gugatan tersebut dilayangkan Bambang pada 15 September 2020.
Adapun isi dari gugatan Bambang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Sementara itu, Kementerian Keuangan enggan membeberkan jumlah piutang yang belum dibayarkan oleh Bambang. Namun, dipastikan bahwa pencekalan akan tetap dilakukan sampai piutang tersebut diselesaikan.
"Ini (jumlah utang) termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik," tegas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, pencekalan itu adalah bagian dari aturan yang harus dijalankan. Sebab, sebelum melakukan pencekalan ada beberapa tahap yang ditempuh.
Pertama, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL, kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.
Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," tuturnya.
"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tegasnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. (cnbcindonesia.com)
Sementara itu, Kementerian Keuangan enggan membeberkan jumlah piutang yang belum dibayarkan oleh Bambang. Namun, dipastikan bahwa pencekalan akan tetap dilakukan sampai piutang tersebut diselesaikan.
"Ini (jumlah utang) termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik," tegas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, pencekalan itu adalah bagian dari aturan yang harus dijalankan. Sebab, sebelum melakukan pencekalan ada beberapa tahap yang ditempuh.
Pertama, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL, kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.
Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," tuturnya.
"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tegasnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. (cnbcindonesia.com)