Pemerintah Menolak Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Moeldoko, AHY Tetap Ketum Sah



Darirakyat.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Keputusan dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

"Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak," kata Yasonna, Rabu (31/3/2021).

Menurut Yasonna, pada pokoknya pihak KLB menyampaikan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen sudah kirimkan surat, terkait perubahan AD/ART Partai Demokrat," jelas Yasonna.

Namun masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi seperti rekomendasi dari DPD dan DPC.

Kisruh di tubuh partai berlambang mercy ini bermula saat Ketua Umum Agus Harimurti (AHY) mengeluarkan tudingan adanya upaya merebut Partai Demokrat oleh sejumlah mantan kader dan pejabat negara.

Tidak lama kemudian, 5 Maret lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko diangkat menjadi Ketua Umum setelah digelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sejak itu, kedua kubu saling klaim dan saling lontar tudingan.

Kedua kubu juga sudah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan dokumen dan legalitas partai masing-masing.

Terbaru, setelah tidak bersuara sejak KLB digelar, Moeldoko menyampaikan sejumlah pernyataan. Dia mengatakan tidak pernah mengemis jabatan dan pangkat.

"Saya tidak pernah mengemis untuk mendapat pangkat dan jabatan, apalagi menggadaikan yang selama ini saya perjuangkan," katanya lewat video di Instagram TV, Selasa (30/3/2021).

Sementara kader demokrat kubu AHY, Andi Arief, menuding kantor Partai Demokrat di Jalan Proklamasi akan direbut paksa sebelum 6 April. "KLB Moeldoko akan main gila, tahu bahwa putusan Depkumham sulit mensahkan mereka, kini mereka akan berupaya merebut paksa kantor DPP Demokrat jalan Proklamasi," kata Andi Arief yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @Andiarief__, pada Selasa (30/3/2021). (kompas.com)







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel