Mantu HRS, Habib Hanif Alatas Hingga Eks Panglima Laskar FP* Ditangkap!



Darirakyat.com - Kejaksaan Agung RI menahan eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FP*) Ahmad Sabri Lubis hingga eks Panglima Laskar FP* Maman Suryadi. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum FP* Aziz Yanuar membenarkan kabar penahanan tersebut. Selain, Sabri Lubis dan Maman, Aziz menyebut ada empat tersangka lainnya yang ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Keempatnya yang menyandang status tersangka itu yakni HRS, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

"Ya benar ditahan, termasuk Habib Hanif Alatas soal kasus tes swab RS Ummi Bogor," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Bareskrim Polri  sebelumnya menyerahkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini.

Eks pentolan FP* itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili dalam persidangan terkait tiga perkara yang menjeratnya.

Ketiga perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri turut melimpahkan lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung RI.

Mereka ialah Ahmad Sabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

Kemudian, dua tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, yakni menantu HRS, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang juga berstatus tersangka.

HRS dan tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI usai Jaksa Peneliti menyatakan ketiga berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.(suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel