Ditangkap Bareskrim, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Berstatus Tersangka


Darirakyat.com - Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Beji, Depok, Zaim Saidi. Penangkapan dilakukan malam tadi.

“Benar, semalam ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 3 Februari 2021.

Rusdi belum menjelaskan lebih detail soal penangkapan ini. Sebelumnya, keberadaan pasar muamalah di Depok viral di media sosial. Pasar itu banyak diperbincangkan karena menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi.

Sebelum ditangkap, Zaim Saidi mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.

"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.

Zaim menjelaskan alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya. "Itu haram di pasar muamalah, tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya.

Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, ini bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.

Namun, keberadaan pasar muamalah itu direspons Polri. Penyidik Bareskrim menangkap Zaim dan meminta keterangannya.

Berstatus Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka. Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam. 

"Status tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021). 

Rusdi mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian. 

"Perkembangan nanti akan disampaikan," ucapnya. 

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan. 

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham. 

Soal adanya pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016. 

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB. 

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. 

Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.

(tempo dan kompas)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel