Dianggap Gratifikasi oleh Jokowi, 12 Benda ini Senilai Rp 8,7 Miliar Jadi Barang Milik Negara. Berikut Daftarnya




Darirakyat.com - Sebanyak 12 barang gratifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 8,788 miliar kini resmi jadi milik negara. 

Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan serah terima barang milik negara (BMN) tersebut pada Selasa (9/2/2021) pekan lalu. 

Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam prosesi serah terima tersebut. 

Heru lantas menyerahkan benda gratifikasi kepala negara ini kepada Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. 

Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN. 

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu. 

Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi. 

Berikut 12 benda yang dilaporkan Jokowi sebagai gratifikasi, yang kini menjadi milik negara: 

1. Satu buah lukisan bergambar Kabah 

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat 

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat 

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat 

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat 

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001 

7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat 

8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat 

9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat 

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire) 

11. Dua buah minyak wangi 

12. Satu set Al Quran 


“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief. 

Atas alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan 12 BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden. 

“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama. 

Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI. 

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi pegawai negeri/ASN dan penyelenggara negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

 “Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ungkap Heru. (kompas.com)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel