Aisha Weddings Promo Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: Langgar UU Perkawinan


Darirakyat.com - Situs wedding organizer, Aisha Weddings tengah menjadi perbincangan lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun. Merespons hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag)menyebut apa yang dilakukan Aisha Weddings melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan.

"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki melalui keterangan terulisnya, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 itu mengubah ketentuan batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Apabila ada yang menikah di bawah batas usia yang ditentukan, maka dianggap melanggar undang-undang.

"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," ucapnya.

Muharam mengatakan pernikahan di bawah usia 19 tahun dapat menimbulkan kerugian. Sehingga, anak-anak yang masih di bawah umur sebaiknya terlebih dahulu diperkuat dari sisi pendidikan hingga mental spiritual.

"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Sebelumnya, kecaman juga dapat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi VIII DPR RI hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga, mengecam Aisha Weddings.

Kecaman itu menuai lantaran Aisha Weddings mempromosikan fasilitas menikah untuk anak usia 12. Promosi fasilitas menikah untuk anak usia 12 tahun di-posting Aisha Weddings di situsnya.

Tanpa banyak basa-basi, KPAI bertindak. KPAI mengadukan Aisha Weddings ke Mabes Polri.

"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).

Pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. KPAI menyebut banyak pihak yang resah dengan promosi pernikahan dini yang dilakukan Aisha Weddings.(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel