Pendukung Rizieq Minta Ahok-Raffi Diproses Hukum, Abu Janda Kasih Jawaban Telak! Nama Anies Diseret-seret


Darirakyat.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda langsung merespons desakan pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) agar polisi memproses Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Artis Raffi Ahmad karena diduga melanggar protokol kesehatan.

Terkait itu, Permadi pun menegaskan Raffi dan Ahok tidak bisa diproses hukum seperti HRS, lantaran mereka berdua hanya tamu di salah satu acara.  

“Pendukung Rizieq minta Raffi dan Ahok diproses hukum seperti Rizieq.. gini lho.. Rizieq itu penyelenggara acara, sedangkan Raffi & Ahok itu tamu undangan. kalo mau diproses juga yang ngundang Raffi & Ahok maap saya mau tanya, syarat jadi pendukung Rizieq itu harus tolol dulu ya?,” cuitnya dalam akun Twitternya, @permadiaktivis1, seperti dilihat, Jumat (15/1/2021). Baca Juga: Ngeri! Dibongkar dr Tirta: Ahok dan Raffi Pesta-Pesta, Istana Langsung Rapat Bahas..

Menurut dia, jika Ahok dan Raffi diproses hukum, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Titiek Soeharto juga harus diproses hukum. 

Ia tampak membagikan foto Anies Baswedan saat bertemu dengan HRS, serta foto Titiek Soeharto yang tidak mengenakan masker.

“Kalo Raffi dan Ahok diproses hukum karena menjadi tamu.. maka Titiek Soeharto dan @aniesbaswedan juga harus diproses hukum karena datang jadi tamu ke petamburan yang setuju RT,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya HRS.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19

Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan. 

1. Tersangka Kerumunan Petamburan

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020. Baca Juga: Nggak Salah Dengar! Tumben Habib Rizieq Ngomongnya Agak Bener..

Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.

2. Tersangka Kerumunan Megamendung

Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.  (wartaekonomi.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel