Aturan Wajib Jilbab Siswi Ada sejak 2005, Kepsek SMKN 2 Padang Sebut Dirinya Dijebak


Darirakyat.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Padang, Rusmadi menyatakan, aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi di sekolah negeri Padang sudah berlangsung dari 2005. 

Namun, kata dia, kenapa permasalahan ini baru dibahas saat dirinya menjadi Kepsek SMKN 2 Padang. 

Asal tahu saja, aturan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005. 

Salah satu poin dari instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang. 

"Sebenarnya masalah ini telah lama. Tapi kasusnya saat saya menjadi Kepsek diangkat. Ini kan saya dijebak ini," ungkap dia dalam webinar bertopik " Intoleransi Dunia Pendidikan: Salah Guru?", Jumat (29/1/2021). 

Apalagi, kata dia, lingkungan SMKN 2 Padang sangat toleransi, karena banyak yang datang dari non-muslim. 

"Kawan-kawan kita ada dari Cina yang non-muslim, ada dari Nias yang non-muslim. Ada Katolik dan Kristen Protestan," jelas dia. 

Dia mengaku, letak permasalahan kasus yang dialami sekolahnya, yakni siswi menyimpulkan wajib untuk menggunakan jilbab. 

"Padahal kalau orangtua siswi non-muslim bicara langsung kepada saya, tidak seperti ini. Karena kami punya midset, non-muslim tidak wajib menggunakan jilbab, itu sudah diwanti-wanti dari awal," jelas dia. 

Apabila mewajibkan siswi non-muslim menggunakan jilbab, lanjut dia, itu sudah masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Saat ini, sebut dia, sudah ada aturan baru di SMKN 2 Padang. 

Aturan itu tak akan menimbulkan keresahan kembali, karena menampung seluruh aspirasi agama. 

Dia menyebutkan, aturan itu dibuat SMKN 2 Padang bersama Komite Sekolah, dan para alumni. 

"Ini agar kita tetap NKRI dan tidak terpecah belah. Jadi tidak ada perbedaan lagi, agar tidak ada lagi intoleransi di Padang," tukas dia. 

Tindak tegas pelaku intoleransi 

Sebelumnya, sebuah video viral terkait seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. 

Kejadian itu membuat Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara. 

Menurut Nadiem, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan. 

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem. 

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa dan siswi," tegas Nadiem. 

Maka dari itu, Kemendikbud tidak memberikan toleransi kepada guru dan Kepsek yang melakukan pelanggaran intoleransi. 

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dan mengambil tindakan tegas. 

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini SMKN 2 Padang. 

Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap semua pihak bila terbukti terlibat melakukan pelanggaran disiplin. 

Kemungkinan, sebut Nadiem, bisa juga menerapkan pembebasan jabatan. 

"Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," ucapnya. 

Berdasarkan kejadian SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah membuat surat edaran dan hotline khusus pengaduan. (kompas.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel