Tegas! Polisi Ingatkan Munarman Ancaman Pidana Penyebar Berita Hoax soal Senpi




Darirakyat.com - Kepolisian mengingatkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak sembarangan berbicara terkait kasus baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dengan pengikut Rizieq Syihab atau disebut laskar khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat pidana.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).

Pernyataan Yusri menanggapi pernyataan Munarman yang membantah laskar FPI menyerang dengan senjata api. Munarman menyatakan bahwa laskar FPI tidak pernah dibekali senjata api atau senjata tajam.

Yusri mengklaim mengantongi bukti sosok pemilik senjata api. Meski, tak menyebutkan identitas, Yusri memberikan petunjuk bahwa senjata api itu kepunyaan dari salah seorang yang meninggal dunia.

"Saya pertegas di sini bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan nanti kita akan kami jelaskan lagi, ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," papar dia. (merdeka.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel