PTPN Somasi Ponpes MRS Minta Pesantren di Megamendung Dikosongkan


Darirakyat.com - Beredar surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan MRS. PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan yang disebut miliknya.

Dilihat detikcom, surat tersebut tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Selain itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Berikut isi dari surat somasi tersebut:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

Front Pembela Islam (FPI) menyebut telah mendapatkan somasi tersebut. Menurutnya, pihaknya memang beberapa kali mengupayakan untuk mengelola lahan yang disengketakan.

"Iya, kan sebelumnya sudah ada proses, beberapa kali dilakukan membenahi, kemudian niat baik dari Markaz Syariah untuk lahan tersebut kita manfaatkan, dan kita fungsikan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak. Yang dimulai antaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dimanfaatkan," ujar kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Menurut Ichawan, MRS membeli lahan tersebut dari petani sekitar. Lahan itu, disebut Ichwan, tidak terurus sebelum akhirnya dibeli oleh MRS.

"Pertama, lahan tersebut dibeli oleh habibana dari para petani. Lahan tersebut, sebelum dibeli MRS, masih banyak terlantar, banyak yang tidak dicocok tanam, sehingga Habib membelinya," katanya.

Ichwan belum memastikan kapan MRS membeli lahan tersebut. Termasuk kepastian berapa luas lahan milik PTPN VIII atau luas Markaz Syariah.

"Pembelian masih perlu di-crosscheck, setelah ini, kita bertemu dengan pengurus Markaz Syariah untuk berkoordinasi. Karena data kita perlukan untuk menjawab dari PTPN itu," katanya.

"Data itu (luas lahan) belum dapat pencerahan dari pengurus, kita baru menjajaki, nanti (diketahui) setelah koordinasi dengan pengurus Megamendung," katanya.

Soal tuntutan pengembalian lahan, Ichwan menyebut belum memastikan apakah akan mengikuti atau tidak. Tim akan berkoordinasi dengan pengurus pesantren Markaz Syariah.

"Makanya, dalam waktu tujuh hari, kita koordinasi dengan tim kuasa hukum. Kita nanti ditunjuk pengurus MS, yang pembina MRS, kan ada perwakilan yang ada di sana. Tim akan koordinasi dulu dengan pengurus di sana. Apa yang terbaik untuk upaya hukum kita," ucapnya.

detikcom telah mencoba menghubungi pihak PT Perkebunan Nusantara VIII. Namun, sampai berita ini diturunkan, PTPN VIII belum memberikan tanggapan yang bisa dimuat untuk pemberitaan. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel