Praktisi Kebijakan Publik Duga MER-C Ditekan MRS Supaya tidak Bongkar Hasil Swab

 





Darirakyat.com - Hasil swab test pimpinan Front Pembela Islam (FPI) MRS tidak diungkap oleh pihak Medical Emergency Rescue Committee (MER-C). Praktisi kebijakan publik menilai, hasil swab dari Rizieq seharusnya dibuka, agar mempermudah proses tracing dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Saat disambangi awak media, MER-C enggan memberikan penjelasan yang terbuka. Pihak resepsionis mengutarakan bahwa mereka hanya memberikan pendampingan medis. 

"Kalau mau konfirmasi hasil, bisa langsung ke dokter yang menangani. Kami (MER-C) hanya memberikan pendampingan untuk proses penanganan kesehatan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 3 Desember 2020.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Lembaga Eijkman juga belum bersedia memberikan jawaban, mengingat mesti adanya perjanjian wawancara. Mereka meminta, agar media memasukkan surat permohonan wawancara kepada pihak Lembaga Eijkman, jika ingin melakukan wawancara. 

Saat ini, beredar foto hasil swab test MRS di media sosial. Dalam surat itu, terdapat ihwal yang menunjukkan bahwa MRS dinyatakan positif COVID-19.

Dalam surat itu tertulis bahwa tes swab telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175. Adapun validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C yang menyatakan bahwa hasil tes MRS dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November 2020.

Praktisi kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, saat dikonfirmasi, mengkritisi sikap pemimpin FPI MRS dan MER-C yang terkesan tertutup soal hasil tes swab. Seharusnya keduanya mau membuka diri soal hasil tes swab MRS itu.

"Harusnya terbuka diri untuk mengumumkan terkena COVID-19 atau tidak. Apalagi ia pemimpin ulama yang punya massa dan pengikut," kata Trubus di Jakarta, saat dikonfirmasi.

Trubus melanjutkan, MER-C sebagai lembaga kesehatan yang disebut melakukan tes swab terhadap MRS juga perlu menginformasikan hasil tes tersebut kepada publik. Hal ini sejalan dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020, yang menyebut COVID-19 sebagai bencana nasional. Dalam keppres ini diwajibkan orang membuka diri mengenai hasil COVID-19.

Trubus menduga, MER-C dan rumah sakit terkesan tertutup karena adanya 'tekanan' dari MRS. "Harus dibuka hasilnya demi mendukung program penanganan COVID-19. MER-C juga mesti koordinasi dengan pemerintah dan tidak bisa berjalan sendiri," tutur Trubus. (viva.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel