Polda Metro Tegaskan Tak Ada Panggilan ke MRS: Langsung Penangkapan




Darirakyat.com  - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) hari ini diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta atau mengambil surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka di kasus hajatan pernikahan putri MRS. Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut tidak ada lagi panggilan ke para tersangka termasuk HRS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut sudah tidak ada lagi panggilan pemeriksaan terhadap HRS serta tersangka lainnya.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan tidak ada lagi panggilan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Yusri menyebut tidak ada lagi pemanggilan pemeriksaan terhadap HRS. Yang ada, Polda Metro Jaya akan menjemput paksa atau menangkap MRS.

"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ungkap Yusri.

Meski tegas menyebut akan melakukan penangkapan, Yusri tidak membeberkan kapan para tersangka itu akan ditangkap. Yusri juga tidak menyebutkan akan ditahan dimana para tersangka itu jika sudah ditangkap.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri MRS di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.

Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. MRS hingga Sobri Lubis pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga mencekal seluruh tersangka. Pencekalan itu dilakukan selama 20 hari.(indozone.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel