MRS Akhirnya Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Bakal Langsung Tangkap




Darirakyat.com - MRS tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Setiba di Polda Metro Jaya, MRS

Pantauan detikcom, MRS tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), pukul 10.24 WIB. MRS datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.

MRS mengenakan pakaian berwarna putih. Setiba di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke Polda Metro jaya.

Sebelumnya, MRS mengumumkan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pagi ini. Pengacara MRS, Sugito Atmo Parwiro, juga memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pada pagi hari, saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah," ujar MRS Shihab melalui kanal YouTube Front TV seperti dilihat detikcom, Sabtu (12/12). 

Polisi Bakal Tangkap MRS Bila Hadir di Polda Metro Jaya

Kepolisian bakal langsung melakukan penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) MRS apabila menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) hari ini. 

"Nanti kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian kami lakukan penangkapan. Nanti upaya penahanan itu upaya penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Yusri mempersilakan apabila MRS ingin hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada hari ini. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sekaligus mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"Kalau mau hadir ya hadir ke sini. Kami akan proses sesuai hukum. Kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan kami keluarkan surat perintah penangkapan," kata Yusri.

Yusri mengimbau agar MRS tak perlu membawa massa pendukungnya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Ia menyarankan cukup didampingi oleh pengacara karena sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

"Cukup dengan pengacara saja. Kita laksanakan, kalau masuk ke sini kami lakukan protokol kesehatan. Kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Yusri.

Di tempat yang sama, pengacara MRS, Aziz Yanuar mengatakan bahwa MRS sudah siap dengan kemungkinan langsung dilakukan penangkapan oleh kepolisian saat tiba di Polda Metro Jaya hari ini.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.

Diketahui, MRS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan imbas dari acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. MRS dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh kepolisian.

(detik.com & cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel