Ketua DPRD DKI Akan Laporkan Guru Pembuat Soal 'Anies Diejek Mega' ke Polda Metro Jaya


Darirakyat.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rencananya bakal melaporkan guru pembuat soal ujian 'Anies Diejek Mega' bernama Sukirno ke polisi. Hal itu diungkapkan Pras dalam rapat Komisi E, Selasa (15/12/2020).

"Saya akan melaporkan bapak ke Polda Metro Jaya," kata Pras yang sedikit naik pitam saat meminta penjelasan guru pembuat soal Anies-Mega tersebut.

1. Ketua DPRD DKI Jakarta ngamuk

Ketika rapat tersebut, Pras memang tak kuasa menahan emosi pada Sukirno. Ia pun meminta penjelasan guru pembuat soal Anies-Mega tersebut.

"Kenapa punya insting buat Anies dan Bu Mega? Yang di otak bapak apa sih buat soal seperti itu? Bapak kan seorang guru," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, guru SMP 250 Cipete yang membuat soal tersebut pun menjawabnya.

"Demi Allah Pak, saya tidak punya niat apa-apa," kata Sukirno.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai soal yang dibuat Sukirno dapat memprovokasi masyarakat di Jakarta. Sebab, kondisi politik saat ini yang sedang panas akan membuat masyarakat bisa terpecah belah hanya karena persoalan ini. lagi

"Bapak mau memprovokasi dari luar. Lo hebat? Lo jagoan? Lo jagoan begini?" Katanya.

Pada salah satu soal yang beredar, terdapat contoh kasus bahwa Gubernur Anies sering diejek Mega. Lantas, Pras menyimpulkan sosok itu adalah Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan.

"Karena di sini ada bahasa gubernur, di sampingnya ada Bu Megawati ini kan menarik sekali untuk doktrin anak kecil. Kok bisa buat soal begitu?" Ujar Pras.

3. Pembuat soal sudah ditegur Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada guru tersebut. Sebab, Dinas Pendidikan tidak pernah membuat soal seperti itu.

"Dinas Pendidikan tidak pernah mengimbau kepada guru di sekolah untuk membuat soal ujian sekolah dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu dan telah mengarahkan Guru yang membuat soal ujian sekolah tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2020).

"Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," tambahnya.(idntimes.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel