Juliari Bikin Warganet Kesal Bukan Kepalang, #DzalimnyaKebangetan Trending Topic Twitter!


Darirakyat.com - Warganet mengungkapkan kekesalannya terhadap Mensos Juliari P Batubara, yang diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Netizen meramaikan tagar #DzalimnyaKebangetan hingga jadi trending topic Twitter.

Hingga pukul 10.30 WIB, tagar tersebu menempati urutan 2 'Tren Indonesia' dengan 2.534 cuitan. Para netizen mengungkapkan kegeramannya atas tindakan Juliari. 

"#DzalimnyaKebangetan Pengen follow dan ngatai-ngatain orang ini. Digembok akunnya. Dana bantuan sosial dikorupsi," tulis @schadzeckty.

"Kok ya sampai hati korupsi ditengah kondisi pandemi.. Rakyat lagi susah, pemerintah juga susah kok sempet2nya..," tulis @HanifdKing. Baca Juga: Diserang Adik Kandung Prabowo Subianto, Warganet Pasang Badan Bela Susi Pudjiastuti

"Bantuan Sosialitu UANG RAKYAT yg dihimpun melalui APBN untuk membantu rakyat miskin/Wong Cilik yg terdampak paling parah oleh COVID19. Terlaknatlah mereka yg tega korupsi Bansos," kata @Revenger1924. 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. (okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel