Gak Main-main! 5 Petinggi FPI Terlacak, 1X 24 Jam jika Tidak Menyerahkan Diri Ditangkap!


Darirakyat.com - Polda Metro Jaya meminta lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan diri paling lambat Minggu 13 Desember 2020 atau 1 X 24 jam.

Namun, jika waktu yang ditetapkan berakhir dan kelimanya tidak menyerahkan diri maka penyidik akan segera melakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memberika ultimatum kepada tersangka lainnya yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“Kami tidak akan mengeluarkan surat panggilan, karena kami sudah ultimatum,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Yusri menegaskan, penangkapan akan dilakukan bila mereka tidak mengindahkan ultimatum yang diberikan oleh pihaknya diacuhkan. “Kami akan tangkap bila memang tidak mau menyerahkan diri,” tegasnya.

Dijelaskan, polisi tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap semua tersangka. Pasalnya seluruh tersangka sudah diketahui lokasinya.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka itu, yakni Habib Rizieq Shihab, ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. (okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel