Duh! Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Didakwa Sebagai Pengedar




Darirakyat.com - Aktris serta model kenamaan Tanah Air, Catherine Wilson terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan begitu dirinya pun harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pada Selasa (8/12/2020) pemain film Pengantin Pantai Biru ini mengikuti sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Saat sidang, Catherine dijerat tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu pasal mengenai pengedar narkoba yakni 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dakwaan ini membuat Catherine terancam bui hingga 20 tahun lamanya. Mengetahui hal itu, kuasa hukum Catherine, Andri Hartoni pun meminta pihak JPU untuk membuktikan dakwaan yang diberikan pada kliennya.

"Kita si sah-sah aja JPU mendakwal. Tapi, tetap harus dibuktikan juga. Kalau tidak terbukti, kita bakal adain pledoi," beber Andri Hartoni kepada awak media, Selasa (8/12).

Verno Wahono, hukum Catherine juga menambahkan bahwa kliennya tak memenuhi unsur-unsur dakwaan yang diberikan oleh JPU. Oleh sebab itu, ia pun membantah bahwa Cantherine menjadi pengedar narkoba.

Sekadar informasi bahwa wanita 39 tahun itu diringkus oleh polisi pada Jum'at (17/7/2020) dikediamannya, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 0,66 gram sabu pun jadi barang bukti penangkapan Catherine. (herstory.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel