Wah! Gus Nur Reaktif Covid-19! Pengacaranya Gak Berani Masuk Rutan Bareskrim, Ini Rencananya


Darirakyat.com - Begini lah kondisi terkini Gus Nur reaktif Covid-19 di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabar Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur reaktif covid-19 dibenarkan Kuasa Hukumnya, Chandra.

Menurutnya, informasi Gus Nur reaktif covid-19 lantaran kliennya terpapar corona dari pihak lapas.

"Kita mau masuk, kata pihak lapas dan pihak rutan Gus Nur reaktif Covid-19. Katanya jadi kalau pun masuk harus pakai alat keamanan segala macam. Jadi kita nggak berani masuk," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan pihaknya tak mengetahui secara pasti pemeriksaan medis yang telah dilakukan oleh Gus Nur.

"Keterangan dari petugas disana begitu cuman kita nggak tanya langsung reaktifnya apakah melalui tes swab yang kemarin dilakukan atau gimana, atau mungkin di dalam itu sudah ada nular begitu. Kita belum nanya detail karena saking khawatirnya akhirnya kita segera keluar dari rutan itu," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga telah berencana untuk mengajukan permohonan pembantaran rawat inap di luar rutan Bareskrim Polri.

"Kita sedang upayakan itu agar beliau dipindahkan, cuman secara kuasa kita sudah mengajukan secara lisan tapi secara tulisan belum ajukan karena baru tau tadi. Pihak penyidik menyarankan dari pihak keluarga kalau begitu kita akan buat surat dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk hal itu," pungkasnya.

Penangguhan penahanan ditolak

Sebelumnya, pihak Gus Nur juga mengajukan penangguhan penahanan karena khawatir akan berdampak pada pondok pesantren miliknya.

Sebab, Gus Nur menanggung biaya operasional pondok pesantren yang memiliki ratusan santri itu.

Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya dengan menyertakan ratusan surat jaminan, Rabu (28/10/2020).

Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

“Dengan membawa ratusan surat jaminan dari para tokoh, alim ulama, ustaz, dan pihak keluarga, untuk menjamin bahwa agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya,” kata kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan dalam video yang diterima Kompas.com (grup SURYA.co.id), Rabu.

“Kalau tidak (ditangguhkan), proses kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren itu dikhawatirkan terganggu,” tuturnya.

Namun, permohonan penangguhan penahanan itu tidak bisa dipenuhi penyidik.

Gus Nur masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020), dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Motif Sugi Nur hina NU

Polri mengaku sudah mengantongi motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.

Awi mengungkapkan, Gus Nur merasakan adanya perbedaan di NU saat ini.

“Karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU,” ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

“Yang bersangkutan rasakan bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda.

Ini motif yang kita dapatkan,” sambung dia.

Dalam kasus ini, menurutnya, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari pelapor dan saksi ahli.

Penyidik telah memeriksa seorang ahli pidana dan seorang ahli bahasa.

Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa ahli ITE.

“Untuk ahli ITE sendiri, masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, proses penyidikan masih berjalan dan polisi akan memanggil pihak terkait lainnya.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube. (tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel