Usai Ditolak Kapolri Idham Azis, Gatot dan Din Syamsuddin Cs Siap-siap Hadapi Proses Hukum Aktivis KAMI



Darirakyat.com - Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditolak saat ingin menemui Kapolri Jenderal Idham Azis, Kamis (15/10), diminta bersiap-siap. 

Petinggi KAMI yang gagal bertemu Kapolri Idham yakni mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dkk. Menurut pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, pasti ada alasan yang mendasari Kapolri tidak bersedia menemui Gatot Nurmantyo dkk.  

Salah satunya, kata dia, mungkin karena pertemuan itu tidak terjadwal. "Saya tidak membaca di berita apakah sudah diusulkan surat permintaan atau permohonan untuk bertemu. Karena menurut saya, sebagai pimpinan di satu instansi, apa pun itu yang besar, saya kira super sibuk," ucap Emrus saat berbincang dengan jpnn.com, Jumat (16/10). 

Alangkah baiknya, kata Emrus, Gatot Nurmantyo bersama Din Syamsuddin dkk menyampaikan pemberitahuan awal untuk bertemu Kapolri.

"Karena bertemu itu kan perlu menyiapkan waktu, berarti itu lambang non verbal, kesediaan menerima karena harus menggeser agenda-agenda lain," jelas pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini. Kalaupun tidak bersurat secara formal, Gatot selaku mantan panglima TNI bisa saja punya kontak telepon Kapolri Idham, dan mereka bisa membuka komunikasi.

"Artinya dimintalah untuk bertemu, mungkin tidak pas kita pakai istilah memohon, meminta. Nah, itu menurut saya yang harus dilakukan sehingga Kapolri boleh jadi melihat agendanya, sehingga bisa ada kesepakatan waktu, tanggal dan lainnya," tutur Emrus. 

Secara pribadi, Emrus menilai langkah Kapolri Idham menolak bertemu Gatot dkk sudah pas. Sebab, kedatangan tokoh KAMI disinyalir ada kaitan dengan penangkapan kolega mereka oleh Bareskrim Polri. 

"Saya berpendapat alangkah baiknya tidak perlu bertemu dulu, biar berproses secara objektif. Karena kalau nanti sudah bertemu, ada sesuatu nanti dalam prosesnya, orang jadi memikirkan hal-hal yang belum tentu itu yang terjadi," jelas direktur eksekutif EmrusCorner ini.

 Dengan demikian, proses hukum terhadap aktivis KAMI biar dilakukan secara independen oleh penyidik Bareskrim, sesuai aturan perundang-undangan dan hukum positif yang ada. 

Nah, hal paling penting yang harus dilakukan Gatot bersama Din Syamsuddin dkk pascaditolak oleh Kapolri Idham Azis adalah bersiap-siap jika proses hukum aktivis KAMI bergulir ke pengadilan. 

"Dari sudut GN (Gatot Nurmantyo-red), menurut pandangan saya sebaiknya mempersiapkan pengacara-pengacara yang kawakan untuk itu," ucap Emrus. 

Pihak KAMI menurutnya juga bisa melakukan kajian mendalam terhadap proses hukum yang dilakukan Polri kepada para tokohnya. Sehingga bisa diketahui apakah yang dilakukan pihak Bareskrim sesuai prosedur hukum atau tidak.

"Artinya dilakukan pengkajian mulai proses awal sampai pada ditempatkan (dijadikan tersangka dan ditahan-red) di Bareskrim. Ini dikaji secara hukum, ada enggak prosedur hukum yang katakanlah belum sesuai, ini yang didiskusikan," jelas Emrus. (jpnn.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel