Jubir C-19 Ingatkan Klaster Demo Omnibus Law Cipta Kerja


Darirakyat.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 (C-19), Wiku Adisasmito mengingatkan kepada seluruh pihak hindari kemunculan klaster baru penyebaran virus corona, karena sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan dalam merespons demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menilai, aksi penolakan pedemo terhadap Omnibus Law Cipta Kerja mendorong adanya kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru C-19.

Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun.

"Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," kata Wiku saat jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ia menambahkan, bagi yang ingin mengeluarkan hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum diimbau untuk mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia juga mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa di berbagai daerah tetap menggunakan masker, serta menjaga jarak satu sama lain.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," ujar dia.

Selain itu, Wiku mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan seluruh protokol kesehatan tanpa mengabaikannya demi keamanan masyarakat lainnya. (tagar.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel