Buntut Kasus Gus Nur terhadap NU, Polisi Akan Panggil Refly Harun Beserta Kru yang Terlibat



Darirakyat.com - Beberapa waktu kebelakang, perhatian publik tersita dengan kehadiran pernyataan Sugi Nur Rahardja dalam kanal YouTube Refly Harun.

Diketahui bahwa Sugik Nur Rahardja atau akrab dikenal dengan nama Gus Nur kini terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi keagamaan besar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU).

Atas video berisi perbincangan yang dilakukan oleh ahli hukum Tata Negara Refly dan Gus Nur tersebut, polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Refly dan juga 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin.

"Kami masih berjalan ini, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lain atau orang-orang yang terlibat. Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 28 Oktober 2020.

Disebutkan bahwa dalam pemeriksaan polisi, Gus Nur mengklaim sikap organisasi NU saat ini telah berbeda dari apa yang dikenal Gus Nur dahulu.

"Bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," ucap Awi dalam penyampaiannya meniru pernyataan Gus Nur. Beberapa waktu kebelakang, perhatian publik tersita dengan kehadiran pernyataan Sugi Nur Rahardja dalam kanal YouTube Refly Harun.

Diketahui bahwa Sugik Nur Rahardja atau akrab dikenal dengan nama Gus Nur kini terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi keagamaan besar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU).

Atas video berisi perbincangan yang dilakukan oleh ahli hukum Tata Negara Refly dan Gus Nur tersebut, polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Refly dan juga krunya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin.

"Kami masih berjalan ini, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lain atau orang-orang yang terlibat. Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 28 Oktober 2020.

Disebutkan bahwa dalam pemeriksaan polisi, Gus Nur mengklaim sikap organisasi NU saat ini telah berbeda dari apa yang dikenal Gus Nur dahulu.

"Bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," ucap Awi dalam penyampaiannya meniru pernyataan Gus Nur.

Awi dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak penyidik telah memeriksa setidaknya empat saksi yang terdiri dari dua orang pelapor dan dua saksi ahli.

Sementara itu, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Sebelumnya, Gus Nur telah ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Dalam dugaan sementara, diketahui Gus Nur telah secara berulang kali mengumbar celotehan yang dianggap telah menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

Dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Gus Nur sempat menganalogikan NU dengan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.

Selain itu Gus Nur telah mengatakan bahwa NU berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir, yang dengan itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bermuatan penghinaan. (pikiranrakyat.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel