Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Sudah Persiapkan Lubang Kuburan di Rumah Kontrakan



Darirakyat.com - Sebuah lubang galian yang disiapkan untuk mengubur jasad korban mutilasi Kalibata City, Rinaldi Harley Wismanu, 32 tahun, ditemukan di rumah kontrakan kedua tersangka.

Pasangan kekasih Djumadil Al Fajri alias DAF dan Laeli Atik Supriyatin (LAS) sengaja menyewa rumah di kawasan Perumahan Permata Cimanggis, Depok, untuk mengubur korban pembunuhan berencana itu.

Rencana kedua tersangka mengubur korban mutilasi di rumah kontrakan di Depok itu diungkap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana. 

“Polisi mengamankan kedua tersangka di rumah yang mereka sewa untuk menghilangkan korban, mereka bersiap-siap sudah ada galian kuburan,” kata Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2020.

Menurut Nana, tersangka memang berencana untuk menguburkan Rinaldi setelah memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian.

Pembunuhan dan mutilasi berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah rampung menyimpan RHW di dalam 2 koper dan 1 tas ransel, LAS dan DAF memanggil taksi online guna memindahkan korban ke apartemen Kalibata City.

“Mereka sewa di Kalibata City untuk menaruh korban sementara,” kata Nana.

Kejahatan pasangan kekasih ini terungkap setelah tubuh korban ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu malam, 16 September. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban pada 12 September, setelah tidak bisa berkontak dengan korban sejak 9 September 2020.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap DAF dan LAS di di rumah sewaan mereka di Perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Pada saat penangkapan tersangka pembunuhan berencana tersebut, polisi mengatakan LAS bersikap kooperatif saat ditangkap, namun DAF sempat mencoba kabur. “Sehingga aparat harus bertindak tegas ketika menangkap DAF,” tambah Nana.

Kapolda Metro Jaya menyatakan kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City tersebut dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel