Gugatan RCTI Bikin Heboh! Live di Medsos Terancam Dilarang, Ini Penjelasan Menkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Darirakyat.com - Gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran bikin heboh, karena masyarakat terancam tidak bisa live di media sosial (medsos) lagi. Terkait polemik tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan kalau layanan seperti Youtube dkk itu mengacu pada UU ITE.

Perusahaan yang bergerak sebagai layanan Over The Top (OTT) atau layanan memanfaatkan jaringan internet, seperti Instagram, YouTube, Twitter, maupun Facebook itu mengacu pada UU ITE dan lainnya.

"Bisnis OTT itu mengacu pada undang-undang yang lain, undang-undang yang berbeda, yaitu UU ITE dan undang-undang yang terkait lainnya," ujar Johnny, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, berbicara gugatan RCTI-iNews yang menginginkan Youtube dkk itu tunduk pada UU Penyiaran. Kedua stasiun TV di bawah naungan MNC Group itu juga menginginkan definisi penyiaran tak hanya mencakup penggunaan frekuensi publik, tapi juga meliputi penyiaran berbasis internet.

Definisi penyiaran yang menyasar internet itu sontak bikin heboh. Sebab, ada kemungkinan masyarakat tidak bisa live di medsos, karena yang bisa melakukan itu nantinya bila gugatan tersebut dikabulkan, hanya untuk lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum.

Mengenai dasar hukum soal live di medsos, Menkominfo menyebutkan kalau saat ini tidak ada pelarangan untuk melakukan hal tersebut.

"Saat ini kan tidak ada larangannya. Selain harus mengikuti aturan, aturan UU ITE, aturan yang terkait tindak pidana, aturan yang terkait pornografi, dan aturan lainnya yang sudah ada, tinggal mengikutinya," sebutnya.

"Tetapi, kalau mensejajarkan antara lembaga penyiaran swasta dengan over the top, maka kita perlu berhati-hati, karena dua pendekatan yang berbeda," pungkas Menkominfo. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel