Pelawak Qomar Resmi Dijebloskan ke Penjara Brebes

Nurul Qomar Tebar Senyum Saat Dijebloskan ke Penjara: Saya Senang ...


Darirakyat.com - Pelawak senior 4 Sekawan, Nurul Qomar dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020) malam.

Pantauan di lokasi, Nurul Qomar kemudian dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menuju lapas di Jalan Slamet samping timur Kantor Bupati Brebes menggunakan mobil tahanan.

Tiba di Lapas Brebes, Qomar yang mengenakan rompi merah langsung melemparkan senyum ke awak media yang sudah menunggunya. Tidak tampak kesedihan di wajah Qomar. Sambil mengangkat kedua tangannya yang diborgol, pelawak kawakan ini juga menyempatkan candaan kepada awak media.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus menjalani rapid test. Qomar kemudian menggelar konferensi pers sesaat sebelum dirinya dibawa masuk petugas ke tahanan.

“Saya didampingi teman-teman baik saya dan bapak-bapak jaksa yang baik hati dan tidak sombong serta rajin menabung. Tadinya, saya berharap, kami berharap ketika masuk ke MA memori kasasi saya dikabulkan,” kata Qomar.

Qomar mengaku tahu persis majelis hakim yang menangani perkaranya. Mereka merupakan orang-orang profesional. “Permohonan kami kan cuma ini barang bukti valid atau abal-abal. Kan harus dilakukan tes forensik, tapi tidak pernah dilakukan tes oleh teman-teman kejaksaan maupun pengadilan,” katanya.

Meski demikian, Qomar mengaku legawa atas putusan MA yang menolak kasasi dan malah memperberat hukumannya dari 17 bulan menjadi 24 bulan penjara.

“Saya hanya melihat dari kacamata transendental, kacamata Ketuhanan. Ada maksud lain, Allah menggiring saya terus. Yang penting semangat. Hari ini saya senang hati, saya hanya ingin melihat Tuhan tersenyum. Saya terima dengan senang hati. Keluarga sudah establish,” bebernya.

Kendati demikian, Qomar melalui tim kuasa hukumnya akan melakukan ikhtiar dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan meminta grasi ke presiden.

Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan terpidana kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Nurul Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes 1,5 tahun penjara,” katanya.

Putusan dua tahun penjara hasil kasasi MA sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan tersebut lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak kawakan tersebut. (news.okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel