Agar Warga tidak Kecewa, Anies Harus Jelaskan Status Hunian Kampung Akuarium yang Dibangun

tribunnews


Darirakyat.com - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mempertanyakan status hunian yang akan dibangun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara.

Sebab, Pemprov DKI sampai saat ini belum terang-terangan menyebut status hunian itu, apakah rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah susun milik (rusunami).

Untuk itu, ia pun meminta Anies segera memgungkap ke publik terkait status hunian yang akan ia bangun agar nantinya warga Kampung Akuarium tak kecewa.

"Harus dipertegas sejak awal dari sekarang oleh pak gubernur. Ini rusun sewa atau rusun milik? Kalau tidak jelas rusunnya, nanti dikhawatirkan masyarakat kecewa," ucapnya, Sabtu (22/8/2020).

Bila status hunian itu rusunawa, berarti warga yang tinggal di unit kamarnya wajib membayar setiap bulan selama menempatinya.

Sedangkan, bila statusnya rusunami, maka hunian itu bisa menjadi milik pribadi setelah masyarakat membayar dengan nominal yang sudah ditentukan.

Menurut Yayat, bila hunian di Kampung Akuarium ini berstatus rusunawa, maka Pemprov DKI tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 terkait Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3).

Artinya, pembangunan yang dilakukan di kawasan itu harus menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, seperti pembangunan puskemas dan kantor pemerintahan.

"Pertanyaannya apakah kalau mau dibangun perumahan susun boleh apa tidak? Boleh. Tapi, rusun yang dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan," ujarnya.

"Artinya, rumah susun yang dibangun itu milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok," sambungnya menjelaskan.(detik.com)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel